Pengurusan Dokumen
KIMS/KITAS
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia untuk memberikan izin tinggal sementara kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan sampai 2 tahun, dan bisa diperpanjang.
Jenis-jenis KITAS:
KITAS Kerja: untuk WNA yang bekerja di Indonesia (harus ada sponsor dari perusahaan).
KITAS Pernikahan: untuk WNA yang menikah dengan WNI.
KITAS Investor: untuk WNA yang menanamkan modal di Indonesia.
KITAS Pelajar: untuk WNA yang studi atau magang.
KITAS Lansia: untuk WNA lanjut usia yang ingin pensiun di Indonesia.
Persyaratan:
Paspor:
Foto Paspor:
Bukti Keuangan:
Surat Keterangan Kerja atau Studi:
Dokumen Pendukung Tambahan:
Info Lengkap & Pemesanan
Untuk memudahkan proses pemesanan, silakan hubungi admin kami langsung melalui WhatsApp dengan mengklik tautan berikut: