Pengurusan Dokumen

Paspor

Persyatan Umum Pembuatan Paspor

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
  2. Kartu Keluarga (KK):
  3. Akta Kelahiran
  4. Akte/Buku Nikah (Jika Sudah Menikah)
  5. Ijazah SMA atau Surat Baptis
  6. Surat Rekomendasi Kantor atau tempat kerja
  7. Paspor Lama (Untuk Perpanjang)

Persyaratan untuk Anak di Bawah Umur:

 

  1. KTP Orang Tua:
  2. Kartu Keluarga (KK):
  3. Akta Kelahiran Anak:
  4. Paspor Orang Tua:
  5. Surat Pernyataan:
  6. Surat Kuasa:
  1.  

Catatan:

  • Proses dan persyaratan bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan kantor Imigrasi setempat.
  • Selalu periksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau konsultasikan langsung dengan petugas Imigrasi.

Info Lengkap & Pemesanan

Untuk memudahkan proses pemesanan, silakan hubungi admin kami langsung melalui WhatsApp dengan mengklik tautan berikut:

© 2024 Metis Indonesia Travel Service (MITS Tour)